KPK Rampungkan Berkas Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Medcom/Candra.

KPK Rampungkan Berkas Kasus Suap Abdul Gani Kasuba

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2024 13:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Dia kini tinggal menunggu disidangkan.

“Telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan kawan-kawan pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Abdul Gani akan diadili bersama ajudannya Ramadhana Ibrahim dan Kepala BPPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan. Ketiga orang itu kini ditahan lagi selama 20 hari.

“(Penahanan) menjadi wewenang tim jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK,” ujar Ali.
 

Baca juga: 

Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK


Jaksa KPK kini tingga menyusun dakwaan untuk ketiga orang itu. Berkas ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.

Sebelumnya, KPK tidak akan berfokus pada dugaan suap dalam kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Penyidik kini mengembangkan perkaranya ke arah pencucian uang.

“Betul (mengembangkan ke arah pencucian uang),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 26 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pengembangan kasus Abdul Gani penting untuk mengembalikan kerugian negara atas ulahnya. Teranyar, hotel milik gubernur nonaktif Malut itu sudah disita penyidik.

“Kami upayakan pada peluang penerapan TPPU untuk memaksimalkan pemulihan dugaan hasil kejahatan korupsinya,” ucap Ali.

KPK tengah sibuk mendalami aliran dana dalam kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Teranyar, hotel milik Abdul Gani dan sejumlah bidang tanah disita penyidik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)