Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 17 April 2024 13:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Dia kini tinggal menunggu disidangkan.
“Telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dan kawan-kawan pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap untuk nantinya siap diuji di depan persidangan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Abdul Gani akan diadili bersama ajudannya Ramadhana Ibrahim dan Kepala BPPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan. Ketiga orang itu kini ditahan lagi selama 20 hari.
“(Penahanan) menjadi wewenang tim jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK,” ujar Ali.
Baca juga:
Bupati Sidoarjo Hormati Proses Hukum KPK |