Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
KPK Panggil Eks Legislator Miryam Haryani Terkait Korupsi KTP-el
Candra Yuri Nuralam • 9 August 2024 13:08
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR Miryam S Haryani hari ini, 9 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama MSH,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Agustus 2024.
Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau didalami penyidik kepada Miryam. Dia diharap memenuhi panggilan untuk membantu KPK menyelesaikan penanganan perkara ini.
Baca:
KPK: Ada Petunjuk Kasus PAW Harun Masiku dari Barang Hasto |
Miryam merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain dia, KPK juga memberikan status hukum itu kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos yang sekarang masih buron.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.