KPK Panggil Eks Legislator Miryam Haryani Terkait Korupsi KTP-el

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Panggil Eks Legislator Miryam Haryani Terkait Korupsi KTP-el

Candra Yuri Nuralam • 9 August 2024 13:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPR Miryam S Haryani hari ini, 9 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama MSH,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Agustus 2024.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau didalami penyidik kepada Miryam. Dia diharap memenuhi panggilan untuk membantu KPK menyelesaikan penanganan perkara ini.

Baca: 

KPK: Ada Petunjuk Kasus PAW Harun Masiku dari Barang Hasto


Miryam merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain dia, KPK juga memberikan status hukum itu kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos yang sekarang masih buron.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)