Pengacara Beberkan Gelar Perkara Terkait Dugaan Penyiksaan di Kasus Vina

Ilustrasi penganiayaan/Medcom.id

Pengacara Beberkan Gelar Perkara Terkait Dugaan Penyiksaan di Kasus Vina

Siti Yona Hukmana • 4 August 2024 09:14

Jakarta: Pengacara pihak terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky membeberkan gelar perkara, terkait dugaan penganiayaan dalam kasus tersebut. Iptu Rudiana menjadi terlapor atas dugaan penganiayaan itu.

"Betul, kami nyatakan bahwa gelar untuk laporan kami terhadap Bapak Rudiana, dan kami sudah diberi tahukan bahwa untuk laporan polisi Bapak Rudiana sudah masuk ke tahap penyelidikan," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso kepada wartawan dikutip Minggu, 4 Agustus 2024.

Pihaknya menghadiri gelar perkara awal kasus penganiayaan Iptu Rudiana di Bareskrim Polri pada Selasa, 30 Juli 2024. Pihaknya juga hadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas laporan dugaan memberikan keterangan palsu terhadap Aep dan Dede.
 

Baca: Susno Duadji: Kasus Vina Bukan Pembunuhan

Jutek mengatakan pihaknya berupaya membuktikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, bahwa ada penyiksaan dan penganiayaan terhadap terpidana.

"Apakah semua itu ada, ya kami sudah serahkan semua bukti yang ada pada kami di awal, untuk kami berikan kepada teman-teman penyidik Bareskrim," ujar dia.

Begitu pula kasus Aep dan Dede telah naik ke tahap penyelidikan yang ditandai dengan gelar perkara awal pada Selasa, 24 Juli 2024. Jutek berterima kasih kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yang telah memproses laporannya.

Bahkan, dia menyebut Polri telah memproses laporan secara transparan. Maka itu, dia mengacungi jempol dan menekankan upaya hukum yang dilakukan bukan untuk menyalahkan institusi Kepolisian, melainkan menyangkut nasib tujuh terpidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Tentu kami sebagai penegak hukum, pengacara tentu akan sekuat tenaga untuk membuktikan peristiwa ini ada atau tidak," ungkapnya.

Namun, hingga kini dari pihak Bareskrim Polri belum membeberkan hasil gelar perkara awal kedua kasus tersebut. Baik dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana maupun memberikan keterangan palsu oleh dua saksi Aep dan Dede.

Meski demikian, Polri sempat menegaskan bila ditemukan unsur pidana, polisi akan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Kemudian, mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)