Jenazah Ibu dan Anak Korban Mutilasi Madiun Dimakamkan ke Bogor

Penyerahan fragmen tulang dua korban mutilasi oleh pihak kepolisian ke keluarga korban di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (4/11/2026). (ANTARA/Willi Irawan)

Jenazah Ibu dan Anak Korban Mutilasi Madiun Dimakamkan ke Bogor

Whisnu Mardiansyah • 4 November 2026 16:38

Surabaya: Jenazah dua korban mutilasi di Kota Madiun, Ashaka Ghava El Fae Zya, 4, dan Dini Hardianti, 30, akan dipulangkan ke Bogor, Jawa Barat, untuk dimakamkan pada Rabu. Proses pemulangan dan pemakaman kedua korban akan didampingi pihak keluarga bersama kuasa hukum.

Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, mengatakan pihaknya akan mengawal proses pemakaman Ashaka dan Dini setelah keduanya dipulangkan ke Bogor.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang telah menangani pengungkapan kasus pembunuhan tersebut hingga keluarga memperoleh kepastian mengenai identitas korban.

Sementara itu, Polda Jatim memastikan 15 fragmen tulang yang diperiksa merupakan bagian tubuh Ashaka dan Dini. Kepastian tersebut diperoleh melalui pemeriksaan DNA dengan menggunakan sampel pembanding dari ibu korban.

"Sudah kita identifikasi bahwa itu adalah tulang manusia. Kemudian, juga sudah kita lakukan pemeriksaan lanjutan dengan DNA. Sebagai pembanding, sampel yang kita ambil adalah dari ibu korban," kata Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Wahono Edhi Prastowo di Surabaya, Rabu, 4 November 2026.
 


Wahono menjelaskan hasil pemeriksaan DNA telah diterima pada 30 Oktober 2026. Pengujian tersebut menunjukkan kecocokan antara fragmen tulang dan sampel DNA pembanding yang diambil dari ibu korban.

"Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah fragmen tulang milik korban," ujarnya.

Ia mengungkapkan, 15 fragmen tulang tersebut berasal dari dua individu berbeda. Namun, tim pemeriksa belum dapat mengidentifikasi secara terperinci bagian anatomi masing-masing fragmen karena ukurannya relatif kecil.


Tersangka pembunuhan dan mutilasi ibu dan anak di Madiun. (MI)


Salah satu fragmen berhasil dikenali sebagai bagian tulang panggul. Sementara itu, fragmen lainnya sulit diidentifikasi karena telah berbentuk potongan kecil.

Terkait proses hukum, Ikbal menyampaikan keluarga berharap Dwi Bagus Martono (40), yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut, dijatuhi hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Kami mempercayakan kepada teman-teman Subdit 3 untuk terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi di Kota Madiun," katanya.

(Whisnu M)