Ilustrasi. Foto: dok MI.
DJP Cairkan Restitusi Pajak Rp191,8 Triliun hingga Agustus
Andika Fauzan Azhari • 2 October 2026 10:16
Bogor: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencairkan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp191,8 triliun hingga 31 Agustus 2026. Pencairan tersebut didominasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
"Sampai 31 Agustus itu sudah mencairkan Rp191,8 triliun. Sekitar 69,78 persen itu dari PPN, 26,99 persen dari PPh Badan," ungkap Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, dikutip Jumat, 2 Oktober 2026.
Bimo mengatakan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan hak wajib pajak dan pelaku usaha dapat dipenuhi sesuai ketentuan dan tepat waktu.
(Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan)
Jaga integritas penerimaan negara
Bimo mengatakan DJP terus menjaga keseimbangan antara percepatan pencairan hak wajib pajak dan pengawasan terhadap penerimaan negara.
"DJP akan terus memproses dan mencairkan restitusi yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, tepat waktu, akuntabel, dan tetap menjaga integritas dari penerimaan negara," kata dia.
Pencairan restitusi tersebut diharapkan dapat mendukung likuiditas dan kelancaran operasional dunia usaha di tengah dinamika perekonomian.