Korupsi Nikel Merugikan Negara Rp401 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna (tengah) dalam Konferensi Pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Korupsi Nikel Merugikan Negara Rp401 Miliar

Fachri Audhia Hafiez • 15 October 2026 21:38

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi tata kelola niaga nikel periode 2017–2020. Nilai kerugian negara diprediksi mencapai Rp401 miliar. 

“Berdasarkan hasil penghitungan BPK, perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Bundar Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Oktober 2026.
 


Anang menjelaskan bahwa nilai kerugian negara tersebut merujuk pada hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seiring berjalannya penyidikan, Kejagung resmi menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, DS, sebagai tersangka. 

DS diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) menggunakan dokumen yang diproses menyimpang.

Selain penyimpangan perizinan dan dokumen, DS diduga memberikan sejumlah uang pelicin kepada penyelenggara negara dan pihak-pihak terkait. Hal ini demi memperlancar urusan perizinannya.


Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI, DS, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola niaga nikel periode 2017–2020. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

“Untuk melancarkan kegiatan tersebut, tersangka juga diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait dalam pengurusan dokumen perizinan,” kata Anang.

Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, Kejagung telah mengamankan serta menerima pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut senilai Rp1,27 miliar.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung menahan DS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, DS disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan primer, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. DS juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud penegakan hukum dalam mengawal tata kelola sumber daya alam agar kekayaan negara dikelola secara transparan dan akuntabel.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Fachri Audhia Hafiez)