Perusahaan di Kota Bekasi Dilarang Cicil THR

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Perusahaan di Kota Bekasi Dilarang Cicil THR

Antonio • 26 February 2026 17:11

Bekasi: Perusahaan di Kota Bekasi dilarang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dengan metode cicil. THR harus dibayarkan secara penuh kepada para pekerja.

Kepala Bidang Penempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Januk Suwardi mengatakan, THR yang diberikan harus disesuaikan dengan masa kerja setiap pekerja.

“14 hari sebelum hari H, THR harus sudah dibayarkan dan tidak boleh dicicil. Besarannya satu bulan gaji,” kata Januk di Bekasi, Kamis, 26 Februari 2026.
 


Januk menjelaskan bahwa pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penerima THR adalah pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan sebelum Lebaran dan besarannya akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing karyawan.

“Jika misalnya dia baru 11 bulan, belum satu tahun gitu, tinggal dikali saja. Berarti ada rumusannya itu 11 dibagi 12 dikali berapa gaji dia sebulan,” ujar Januk.


Ilustrasi THR. Foto: noslip.id


Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Jawa Barat juga akan membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-7 sampai H+7 Lebaran 2026. Posko pengaduan tersebut akan dibuka di Kantor Disnaker Kota Bekasi.

“Seminggu sebelum Lebaran ada piket, seminggu setelah Lebaran ada piket. Jadi di kantor itu ada yang jaga untuk pengaduan yang belum dibayarkan THR-nya,” ungkap Januk.

Layanan pengaduan dibuka untuk seluruh pekerja di Kota Bekasi yang tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya akan memanggil perusahaan yang diadukan oleh pekerja yang tidak menerima THR.

“Disnaker (tingkat) Kota itu kan tidak punya kewenangan untuk melakukan punishment ya, hanya mengimbau saja gitu, ya kita pertama imbau dulu perusahaannya, kita panggil lah, kita klarifikasi kenapa belum dibayar, dan kita minta segera dibayarkan gitu kan. Itu paling langkah Disnaker Kota gitu,” jelas Januk.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)