Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Dok. Antara.
Polisi Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri terhadap Pelaku Kejahatan
Muhammad Adyatma Damardjati • 27 July 2026 15:24
Jakarta: Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana. Pelaku harus diserahkan kepada pihak berwajib demi menegakkan aturan hukum.
"Kita memahami situasi emosi pada saat melihat peristiwa, apalagi terjadi di depan mata. Tetapi tetap harus berpikiran jernih bahwa apa pun yang kita lakukan ada konsekuensi," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
Budi menjelaskan bahwa hukum di Indonesia membolehkan masyarakat mengamankan seseorang yang tertangkap tangan, namun bukan untuk dihakimi secara sepihak. Pelaku beserta barang bukti wajib segera diserahkan ke kantor polisi terdekat.
Tindakan penghakiman massa ditegaskan sangat berisiko mengancam keselamatan pelaku, sekaligus membahayakan warga yang ikut serta. Karena ada konsekuensi hukum bila terdapat warga ikut terlibat penghakiman.
"Apabila mereka sudah melakukan penghakiman sendiri, ada konsekuensi hukum karena negara kita adalah negara hukum," ujar Budi.
.jpg)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Foto: Dok. Antara.
Sebagai langkah penanganan yang tepat, Budi meminta masyarakat segera melaporkan setiap kejadian pidana melalui layanan panggilan darurat Call Center 110. Sehingga, aparat kepolisian langsung merespons ke lokasi kejadian.
"Dengan segera pihak kepolisian melakukan upaya-upaya hukum," ujar Budi.
Budi menekankan pentingnya kewaspadaan dan ketenangan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku. Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah terprovokasi dalam situasi darurat agar keselamatan publik dan proses penegakan hukum dapat berjalan seimbang.