Ramai Kepala Daerah Terjaring OTT, Mendagri: Warning Perkuat Integritas

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Foto: Antara.

Ramai Kepala Daerah Terjaring OTT, Mendagri: Warning Perkuat Integritas

Gabriella Thesa Widiari • 25 July 2026 03:15

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan keprihatinannya atas sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Hal itu harus jadi peringatan bagi kepala daerah dan pejabat daerah untuk menjauhi segala prilaku koruptif.

"Kasus-kasus yang ditegakkan atau ditindak oleh penegak hukum ini menjadi warning betul untuk memperkuat integritas masing-masing," kata Tito, dilansir dari Antara, Sabtu, 25 Juli 2026.

Tito menegaskan komitmennya dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, yang mengatur tugas dan fungsi Kemendagri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemda.

Oleh karena itu, Kemendagri bersinergi dengan KPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Kemendagri juga melakukan berbagai upaya lainnya, seperti mengoptimalkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memperkuat nilai-nilai ASN BerAKHLAK, serta melakukan monitoring terhadap kepala daerah secara rutin agar menjauhi tindak pidana korupsi.

Mantan Kapolri itu mengatakan, Kemendagri bersama KPK bertekad memperkuat langkah pencegahan dengan menyambangi sejumlah titik di daerah. Upaya tersebut belum lama ini telah dilakukan di Papua di bawah koordinasi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Ia menjelaskan langkah pencegahan tersebut akan dilaksanakan di 10 klaster daerah. Klaster tersebut meliputi Aceh dan Sumatera Utara; Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau; Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung; DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; serta Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

Selanjutnya, Jawa Timur dan Bali; Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara; serta Maluku dan Maluku Utara.

Tito berharap melalui langkah tersebut, daerah dapat memetakan risiko korupsi di wilayah masing-masing sekaligus menyusun rencana aksi perbaikan tata kelola yang dilengkapi dengan target penyelesaian.

(Gabriella Thesa Widiari)