Dugaan pemerasan. Foto: Ilustrasi MI
Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan, Polisi Diminta Tindak Tegas
Cahya Mulyana • 17 February 2026 18:35
Jakarta: Muncul dugaan pemerasan berkedok wartawan, yang disebut menyasar perusahaan. Kepolisian, diminta menindak hal tersebut.
"Aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan seharusnya bertindak tegas dan bergegas memproses," kata Kordinator Aliansi Gerakan Pemuda Anti Pemerasan Teguh Azmi, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 17 Februari 2026.
Menurut Teguh, dugaan pemerasan berkedok wartawan ini menyasar perusahaan milik pemerintah dan swasta. Aksi tersebut berkedok pemberitaan-pemberitaan fiktif di media daring yang tidak terdaftar di Dewan Pers, lalu dilakukan egosiasi berlatar ancaman dan intimidasi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam praktiknya, pelaku berinisial EN berpura-pura meminta konfirmasi sembari mengancam akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. Serta, mengirim pesan langsung kepada jajaran direksi perusahaan dengan tuntutan agar memberikan klarifikasi kepada EN.
"Seluruh rangkaian pola ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa tuduhan tersebut dipergunakan sebagai sarana pemerasan terhadap direksi perusahaan yang menjadi target," lanjutnya.
Tuduhan yang berbasis data tidak benar tersebut berpotensi menyesatkan aparat penegak hukum serta secara nyata merugikan reputasi perusahaan yang menjadi sasaran.
"Pola ini menunjukkan adanya penggunaan ancaman hukum sebagai alat tekanan terhadap perusahaan yang menjadi target," jelas Teguh. Azmi.
Pola pelaporan dengan substansi tuduhan yang serupa dilakukan secara berulang terhadap banyak perusahaan sejak 2023. Dalam aktivitas tersebut, EN juga diketahui memanfaatkan media daring sebagai sarana publikasi tuduhan terhadap pihak-pihak yang dilaporkannya. Selain EN, kata dia, ada modus serupa yang dilakukan MA.

Dugaan pemerasan. Foto: Ilustrasi MI
"Adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan dari EN dan MA, yaitu melontarkan tuduhan adanya rekayasa laporan keuangan perusahaan swasta dan BUMN tanpa bukti, tanpa audit resmi, dan tanpa temuan yang dapat diverifikasi. Selain itu, laporan pidana juga dijadikan MA sebagai instrumen tekanan untuk mengintimidasi direksi perusahaan yang menjadi target," kata dia.
Menurut Teguh dengan adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan antara EN dan Ma tersebut, sehingga diduga kuat bahwa MA adalah aktor intelektual dibalik tindakan pemerasan terhadap Perusahaan Swasta dan BUMN yang dilakukan oleh EN.
"Rangkaian tindakan tersebut tidak mencerminkan upaya mendorong transparansi atau penegakan hukum yang konstruktif. Sebaliknya, pola yang muncul menunjukkan adanya tekanan sistematis terhadap direksi perusahaan melalui ancaman pelaporan pidana dan potensi pencemaran reputasi," kata Teguh.