Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lamteng Dipanggil KPK

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra

Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lamteng Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 18 February 2026 15:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Tengah Ahmad Ansori (AA) dipanggil penyidik, hari ini, 18 Februari 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Februari 2026.

Ahmad berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Permintaan keterangan didasari kebutuhan penyidik menyelesaikan berkas perkara.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).


Ilustrasi gedung KPK. Medcom/Candra

Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)