Marak Penipuan ETLE, Kenali Modus serta Pesan Resmi dan Cara Pencegahan

Ilustrasi e-Tilang. Foto: Humas Polri

Marak Penipuan ETLE, Kenali Modus serta Pesan Resmi dan Cara Pencegahan

Muhamad Marup • 12 August 2026 20:32

Jakarta: Penipuan mengatasnamakan e-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) marak terjadi. Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dengan mengenali modus serta aturan resmi terkait program tilang tersebut.

Melansir situs resmi Polri, berbagai upaya dilakukan pelaku dengan mengatasnamakan tilang elektronik. Tujuannya mengelabui korban agar memberikan data pribadi atau mengakses tautan palsu, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.

Berikut modus yang kerap dilakukan para penipu mengatasnamakan ETLE.

Modus Penipuan ETLE

  • Penggunaan pesan singkat (SMS) atau WhatsApp yang mengatasnamakan e-Tilang atau ETLE.
  • Pesan menyerupai pemberitahuan resmi, lengkap dengan bahasa dan tampilan yang tampak kredibel.
  • Penyertaan tautan (link) atau file yang diklaim berisi informasi pelanggaran lalu lintas maupun surat konfirmasi e-Tilang.
KSP Sebut Tilang Elektronik Dorong Budaya Tertib Lalu Lintas

Tilang elektronik. Foto: MI/Pius Erlangga

Jika menerima pesan tersebut, masyarakat cenderung akan mengikuti instruksi pelaku. Masyarakat perlu berhati-hati karena tautan atau file tersebut merupakan jebakan yang dapat digunakan untuk mencuri data pribadi, mengambil alih akses perangkat, hingga menguras rekening korban melalui pencurian informasi perbankan yang berujung kerugian finansial.

Pesan Resmi dan Cara Pencegahan

Masyarakat perlu mengetahui bahwa pemberitahuan e-Tilang resmi memiliki ciri-ciri yang jelas. Berikut ciri-ciri pemberitahuan resmi sekaligus cara pencegahannya:
  • Konfirmasi melalui WhatsApp hanya dilakukan menggunakan akun “ETLE NASIONAL”.
  • Pemberitahuan menggunakan nomor Indonesia dengan awalan +62.
  • Pengirim memiliki tanda centang biru sebagai akun terverifikasi.
  • Pesan e-Tilang resmi tidak pernah mengirimkan file berformat APK dan mengunduh file tersebut.
  • Pesan e-Tilang juga tidak pernah meminta transfer sejumlah uang secara instan
  • Pesan resmi hanya mengarahkan untuk konfirmasi ke situs resmi berakhiran .go.id (seperti https://konfirmasi-etle.polri.go.id).
  • Pesan resmi juga tidak menyertakan tautan mencurigakan yang mengarah ke situs di luar domain pemerintah.
  • Notifikasi e-Tilang resmi selalu memuat informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti foto pelanggaran, lokasi kejadian, waktu pelanggaran, serta tautan resmi pemerintah untuk proses konfirmasi dan pembayaran.
Di tengah meningkatnya kasus kejahatan siber, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati sebelum mengklik tautan atau mengunduh file dari nomor yang tidak dikenal. Jangan mudah panik ketika menerima pesan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, dan pastikan setiap informasi diperiksa melalui kanal resmi.

(Muhamad Marup)