Ilustrasi e-Tilang. Foto: Humas Polri
Marak Penipuan ETLE, Kenali Modus serta Pesan Resmi dan Cara Pencegahan
Muhamad Marup • 12 August 2026 20:32
Jakarta: Penipuan mengatasnamakan e-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) marak terjadi. Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dengan mengenali modus serta aturan resmi terkait program tilang tersebut.
Melansir situs resmi Polri, berbagai upaya dilakukan pelaku dengan mengatasnamakan tilang elektronik. Tujuannya mengelabui korban agar memberikan data pribadi atau mengakses tautan palsu, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian.
Berikut modus yang kerap dilakukan para penipu mengatasnamakan ETLE.
Modus Penipuan ETLE
- Penggunaan pesan singkat (SMS) atau WhatsApp yang mengatasnamakan e-Tilang atau ETLE.
- Pesan menyerupai pemberitahuan resmi, lengkap dengan bahasa dan tampilan yang tampak kredibel.
- Penyertaan tautan (link) atau file yang diklaim berisi informasi pelanggaran lalu lintas maupun surat konfirmasi e-Tilang.
Tilang elektronik. Foto: MI/Pius Erlangga
Jika menerima pesan tersebut, masyarakat cenderung akan mengikuti instruksi pelaku. Masyarakat perlu berhati-hati karena tautan atau file tersebut merupakan jebakan yang dapat digunakan untuk mencuri data pribadi, mengambil alih akses perangkat, hingga menguras rekening korban melalui pencurian informasi perbankan yang berujung kerugian finansial.Pesan Resmi dan Cara Pencegahan
Masyarakat perlu mengetahui bahwa pemberitahuan e-Tilang resmi memiliki ciri-ciri yang jelas. Berikut ciri-ciri pemberitahuan resmi sekaligus cara pencegahannya:- Konfirmasi melalui WhatsApp hanya dilakukan menggunakan akun “ETLE NASIONAL”.
- Pemberitahuan menggunakan nomor Indonesia dengan awalan +62.
- Pengirim memiliki tanda centang biru sebagai akun terverifikasi.
- Pesan e-Tilang resmi tidak pernah mengirimkan file berformat APK dan mengunduh file tersebut.
- Pesan e-Tilang juga tidak pernah meminta transfer sejumlah uang secara instan
- Pesan resmi hanya mengarahkan untuk konfirmasi ke situs resmi berakhiran .go.id (seperti https://konfirmasi-etle.polri.go.id).
- Pesan resmi juga tidak menyertakan tautan mencurigakan yang mengarah ke situs di luar domain pemerintah.
- Notifikasi e-Tilang resmi selalu memuat informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti foto pelanggaran, lokasi kejadian, waktu pelanggaran, serta tautan resmi pemerintah untuk proses konfirmasi dan pembayaran.
- Untuk proses konfirmasi, masyarakat dapat mengakses https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
- Sementara itu, pembayaran tilang dilakukan melalui https://etilang.polri.go.id menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan.