Bareskrim Polri mengungkap TPKS. Foto: Metro TV/Azri Arifin.
Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS, Ancaman Pidana 12 Tahun
Metro TV • 19 August 2026 12:00
Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan pelatih panjat tebing HB sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima atlet panjat tebing putri. Tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Terhadap tersangka HB, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf C, Pasal 15 angka 1 huruf C dan E, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
"Ancaman pidananya paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, dengan penambahan sepertiga dari ancaman pokok sesuai dengan ketentuan Pasal 15," kata Nurul.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap lima orang atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh oknum pelatih.
.jpg)
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah. Foto: Metro TV/Azri Arifin.
Peristiwa TPKS tersebut terjadi di sejumlah lokasi. Di antaranya Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, kemudian di beberapa negara saat pertandingan internasional berlangsung.
Adapun rentang waktu terjadinya peristiwa tersebut mulai dari tahun 2022 hingga Desember 2025.
(Azri Arifin)