KPK Mendalami Peran Pejabat DJP terkait Kasus Suap Perpajakan

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

KPK Mendalami Peran Pejabat DJP terkait Kasus Suap Perpajakan

Candra Yuri Nuralam • 28 January 2026 07:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat pada Selasa, 27 Januari 2026. Termasuk, pejabat dari Ditjen Perpajakan (DJP).

"Didalami terkait dengan awur proses dari pemeriksaan termasuk penentuan tarif angka dari BBB untuk PT WP tersebut, sehingga nanti kita bisa melihat peran-peran dari para pihak ini seperti apa dalam konstruksi dugaan tindak penyuapan untuk pengaturan nilai pajak oleh KPP Madya Utara kepada PT WP," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 28 Januari 2026.

Salah satu saksi yang diperiksa yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Arif Yanuar. KPK juga mendalami aliran uang kasus suap ke pejabat DJP dalam pemeriksaan kemarin.
 


"Nah ini masih akan terus didalami, diterusuri kepada pihak-pihak lain tentunya yang juga mengetahui bagaimana proses dan mekanisme dalam penentuan nilai pajak," ujar Budi.

Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.


Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)