Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset di Masa Reses

Komisi III DPR RI gelar RDPU Perampasan Aset. Foto: Metro TV.

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset di Masa Reses

Gabriella Thesa Widiari • 4 August 2026 11:10

Jakarta: Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rapat ini digelar di tengah masa reses DPR RI.

"Rapat hari ini dilaksanakan pada masa reses masa persidangan V dan telah mendapatkan izin dari pimpinan DPR," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2026.

RDPU kali ini masih mendengarkan masukan dari sejumlah ahli. Adapun ahli yang diundang adalah pakar hukum Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda dan Dr. Firman Wijaya.

"Menerima masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset dan Tindak Pidana," kata Sahroni.


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan parlemen mengizinkan sejumlah komisi untuk membahas revisi maupun RUU di tengah masa reses. Salah satunya yaitu RUU Perampasan Aset. 

Selain itu, DPR akan membahas RUU Ketenagakerjaan, RUU Satu Data Indonesia, dan revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketiga RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.

Adapun RUU Perampasan Aset diketahui masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. 

(Gabriella Thesa Widiari)