Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022-2027 Maqdir Ismail di kompleks parlemen, Jakarta. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
RUU Perampasan Aset Diusulkan Atur Standar Bukti Pidana
Fachri Audhia Hafiez • 3 August 2026 12:32
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan mengatur standardisasi bukti yang jelas dan meyakinkan atas hubungan substansial antara aset yang disita dengan tindak pidana. Jaksa maupun penyidik dituntut melakukan analisis mendalam terhadap harta dan penghasilan, bukan sekadar berdasarkan perkiraan dalam laporan penyidikan.
"Hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas begitu saja. Ini saya kira yang perlu kita pikirkan," kata Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022–2027 Maqdir Ismail saat menghadiri rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 3 Agustus 2026.
Maqdir menilai praktik penyitaan atau perampasan barang saat ini kerap terjadi tanpa analisis keterkaitan yang kuat antara aset dengan hasil tindak kejahatan. Ia menegaskan agar pemilik aset diberi hak menguji kebenaran bukti.
Uji kebenaran ini melalui proses hukum yang adil tanpa adanya ancaman maupun tekanan. Jika asas pembuktian berbasis dugaan tetap dipertimbangkan, penerapannya harus dibatasi secara ketat hanya pada jenis tindak pidana serius.
"Seperti dibatasi jangka waktu enam tahun di Inggris, tujuh tahun di Afrika Selatan, sehingga penuntut tetap wajib menyajikan bahan bukti pendukung," tegas Maqdir.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: TVR Parlemen.
Selain itu, ia mendorong RUU Perampasan Aset untuk memuat prinsip perlindungan hakim bagi perorangan maupun korporasi. Hakim diharapkan memiliki kewenangan memberikan perlindungan atas upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum demi menjamin hak asasi manusia.
"Termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana, ini juga harus dipertimbangkan secara baik," ucap Maqdir.
Maqdir menyepakati perlunya aturan mengenai pembekuan cepat terhadap suatu aset apabila terdapat bukti permulaan bahwa pelaku hendak melarikan diri. Namun, langkah darurat tersebut tetap harus dibatasi oleh jangka waktu maksimum, konfirmasi pengadilan dalam waktu singkat, peninjauan berkala, hingga penghentian pembekuan jika alasannya sudah tidak terbukti.
"Bila diterapkan harus disertai syarat proses yang adil dan dapat diverifikasi oleh pihak lain, serta tetap membebani penuntut untuk menyajikan bahan pendukung," ujar Maqdir.