Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Achmad Zulfikar Fazli • 4 December 2025 18:13
Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta kepolisian segera membebaskan Laras Faizati serta dua aktivis lingkungan hidup, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif. Ketiganya dijerat kasus penghasutan.
“Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, di kawasan Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Kamis, 4 Desember 2025.
Mahfud menjelaskan Laras Faizati merupakan mantan pegawai di Majelis Antar-Parlemen ASEAN. Laras ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di media sosial saat aksi demonstrasi.
“Dia termasuk yang diciduk. Dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu, dia tercatat sekarang ditahan Polri. Maka dari pekerjaannya, dia diberhentikan,” kata Mahfud.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersepakat agar kasus Laras dilihat kembali untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak.
“Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” ucap dia.
Sementara itu, dua aktivis lingkungan hidup, yakni Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, ditangkap polisi atas dugaan penghasutan. Mahfud mengungkapkan saat ditangkap, keduanya baru mengetahui telah menjadi tersangka kasus penghasutan dalam unjuk rasa Agustus 2025.
“Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November, dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” ucap dia.
Baca Juga:
Komisi Reformasi Minta Kapolri Kaji Ulang Proses Hukum Ribuan Demonstran Agustus |
%20bersama%20para%20anggota%20komisi%20lainnya%20memberikan%20keterangan%20pers%20di%20kawasan%20Jakarta%20Selatan%2C%20Kamis%20(4%2012%202025)_%20(ANTARA%20Nadia%20Putri%20Rahmani).jpg)