Komisi Reformasi Minta Polri Bebaskan Laras Faizati dan 2 Aktivis Lingkungan

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Komisi Reformasi Minta Polri Bebaskan Laras Faizati dan 2 Aktivis Lingkungan

Achmad Zulfikar Fazli • 4 December 2025 18:13

Jakarta: Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta kepolisian segera membebaskan Laras Faizati serta dua aktivis lingkungan hidup, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif. Ketiganya dijerat kasus penghasutan.

“Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, di kawasan Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Kamis, 4 Desember 2025.

Mahfud menjelaskan Laras Faizati merupakan mantan pegawai di Majelis Antar-Parlemen ASEAN. Laras ditetapkan sebagai tersangka karena unggahannya di media sosial saat aksi demonstrasi.

“Dia termasuk yang diciduk. Dituduh dia memprovokasi dan oleh karena itu, dia tercatat sekarang ditahan Polri. Maka dari pekerjaannya, dia diberhentikan,” kata Mahfud.

Komisi Percepatan Reformasi Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersepakat agar kasus Laras dilihat kembali untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak.

“Insyaallah akan sekurang-kurangnya ditangguhkan kalau tidak dilepaskan,” ucap dia.

Sementara itu, dua aktivis lingkungan hidup, yakni Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, ditangkap polisi atas dugaan penghasutan. Mahfud mengungkapkan saat ditangkap, keduanya baru mengetahui telah menjadi tersangka kasus penghasutan dalam unjuk rasa Agustus 2025.

“Penetapan tersangkanya 14 November, kemudian penangkapannya 27 November, dan dia enggak pernah diberi tahu ketersangkaan itu,” ucap dia.
 

Baca Juga: 

Komisi Reformasi Minta Kapolri Kaji Ulang Proses Hukum Ribuan Demonstran Agustus


Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama para anggota komisi lainnya memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Komisi Reformasi Polri menilai Dera dan Munif dilindungi ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) karena sebagai aktivis lingkungan hidup.

“Kami minta ketentuan tentang anti-SLAPP, perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan hidup saksi, pelapor, terlapor dan ahli yang memperjuangkan kestabilan lingkungan hidup itu diberi perlindungan khusus oleh kepolisian,” tutur dia.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menambahkan perihal Anti-SLAPP telah tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut, disebutkan orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata.

“Sesungguhnya, pasal ini, Anti-SLAPP, itu mulai di undang-undang lingkungan, tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi,” kata Jimly.

Komisi Percepatan Reformasi Polri berharap agar Dera dan Munif bisa dibebaskan karena secara eksplisit dilindungi undang-undang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)