Ilustrasi perampasan aset. Foto: MI.
Editorial MI: Aset Dirampas, Koruptor Kandas
Media Indonesia • 16 January 2026 07:41
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang. Komisi III DPR RI akhirnya memulai pembahasan rancangan beleid itu, kemarin (Kamis, 15/1).
RUU Perampasan Aset sudah terlalu lama terkatung-katung. Pemerintah telah mengajukan ke DPR sejak 2012, bahkan ketika itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sejumlah kalangan dari masyarakat sipil pun sudah berulang kali mendesak agar pemerintah dan DPR segera membahas serta menerbitkan undang-undang yang diyakini bisa mendatangkan efek jera bagi koruptor tersebut.
Kendati sangat lambat, dimulainya pembahasan oleh DPR layak disambut dengan optimisme. Langkah DPR itu memecahkan kebekuan legislasi yang selama ini menyandera upaya pemberantasan korupsi.
Keberadaan RUU Perampasan Aset merupakan keniscayaan. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip itu menuntut kehadiran sistem hukum yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tapi juga memulihkan kerugian negara dan masyarakat.
Baca Juga :
Ada 8 Bab dan 62 Pasal di RUU Perampasan Aset
Rezim hukum di Indonesia juga masih terpaku pada prinsip in personam. Perampasan aset sangat bergantung pada keberhasilan memidana pelakunya. Kesalahan harus dibuktikan terlebih dahulu, baru bisa mengejar hartanya.
Pelaku bisa saja kabur ke luar negeri atau bahkan meninggal dunia sehingga kasus pidananya gugur. Akibatnya, aset hasil kejahatan mereka tidak bisa disentuh negara.
Contohnya yang terjadi pada kasus korupsi Lukas Enembe saat menjabat Gubernur Papua. Lukas meninggal dunia sebelum negara sempat mengeksekusi denda maupun kewajiban pembayaran uang pengganti yang mencapai Rp47,8 miliar. KPK pun tidak bisa meneruskan proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Lukas.
.jpg)
Ilustrasi aturan perundang-undangan. Foto: Medcom.id.
RUU Perampasan Aset hadir menawarkan paradigma in rem, atau gugatan terhadap barang. Perampasan oleh negara atas aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana tidak perlu menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Cukup dengan pembuktian bahwa aset tersebut tidak sebanding dengan profil penghasilan pemiliknya dan diduga berasal dari kejahatan.
Jangkauan RUU Perampasan Aset tidak hanya pada perkara korupsi, tapi juga terhadap kejahatan narkotika, terorisme, pembalakan liar, dan kejahatan ekonomi lainnya yang sama-sama bermotif keuntungan.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) serta laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kerap menunjukkan kesenjangan yang menganga antara kerugian negara dan uang pengganti yang dapat dieksekusi. Dalam catatan ICW, pengembalian uang negara dari kasus-kasus korupsi sepanjang 2020-2023 tidak sampai seperlima kerugian negara yang ditimbulkan.
RUU Perampasan Aset adalah jawaban untuk menutup gap tersebut. Selama hasil kejahatan masih aman, efek jera menjadi ilusi. Sebaliknya, ketika negara hadir dan mengambil kembali aset hasil kejahatan untuk kepentingan publik, pesan keadilan menjadi nyata bahwa apa yang dicuri dari rakyat harus kembali ke rakyat, seutuhnya. Kita mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak 'masuk angin' di tengah jalan. Jangan sampai undang-undang yang keluar nantinya justru menjadi 'macan ompong' yang kehilangan taringnya karena kompromi-kompromi politik yang transaksional.
Negara ini sudah terlalu lama digerogoti 'tikus-tikus' yang semakin gemuk. RUU Perampasan Aset adalah obat keras yang kita butuhkan. Pahit bagi penjahat, tapi menyehatkan bagi Republik.
Publik perlu terus mengawal agar pembahasan aturan itu kali ini benar-benar tuntas, berkualitas, dan berpihak kepada rakyat, bukan terhadap konglomerasi hitam. Saatnya negara mengambil kembali apa yang menjadi haknya.