DPR Minta Polri Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

DPR Minta Polri Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Siti Yona Hukmana • 16 March 2026 11:32

Jakarta: Komisi III DPR RI menggelar rapat buntut aksi penyiraman air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. DPR meminta Polri mengusut tuntas dan menangkap pelaku.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Habiburokhman mengaku prihatin dan mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut, karena bukan sekadar kriminal biasa melainkan kejahatan terhadap demokrasi. Ia juga menegaskan aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan kepada DPR RI sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.

Hbiburokhman menyebut Andrie wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Selain meminta Polri menangkap pelaku, Komisi III DPR meminta Kementerian Kesehatan menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Komisi III DPR juga meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka. Komisi III DPR dipastikan akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran dan keadilan bagi Andrie Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait," ungkap anggota dewan dari Fraksi Gerindra itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)