KPK menunjukkan barang bukti yang disita dari OTT berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Branda Antara
KPK: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Merugikan Negara hingga Rp59 M
Achmad Zulfikar Fazli • 11 January 2026 15:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) diduga merugikan negara hingga Rp59 miliar. Kerugian tersebut muncul karena kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak 2023 yang seharusnya dibayarkan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar, kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.
“Nilai tersebut turun Rp59,3 miliar atau 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang sangat signifikan. Harusnya kalau berpatokan kepada hasil perhitungan awal, ya potensi awal itu Rp75 miliar. Berarti sudah hilang sekitar 80 persen,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 11 Januari 2026.
Hal ini disampaikan Asep saat mengungkapkan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Baca Juga:
KPK Sita Rp6,38 Miliar Terkait Kasus Suap Pajak di Jakut |

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Metrotvnews.com/Candra
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di 2026. Ada delapan orang yang diringkus tim senyap KPK berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan pada 9 Januari 2026.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).