Juru bicara KPK Tessa Mahardika. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 16 October 2024 10:05
Jakarta: Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Dia merupakan salah satu calon wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU).
KPK menegaskan tidak mengurusi pencalonan Dayang Donna. Penetapan tersangka ini didasari atas kecukupan bukti.
“Bahwa ada pihak-pihak yang saat ini dinaikkan statusnya tersangka dari penyelidikan maka memang sudah melalui tahapan prosedur dan diyakini bukti permulaan yang cukupnya sudah ada, alat buktinya sudah ada secara materiil, lalu secara formilnya tentunya sudah dilakukan ekspose baik di tingkat kedeputian maupun di tingkat pimpinan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.
Tessa menjelaskan KPK tidak akan menghentikan proses penanganan perkara baik di tahap penyelidikan atau penyidikan. Meskipun, kata dia, ada kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Jadi, KPK tidak berpolitik, saya ulangi, KPK tidak berpolitik,” ucap Tessa.
Baca Juga:
KPK Dalami Kemungkinan Aliran Dana Lain ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor |