Dayang Donna Jadi Tersangka Pas Nyabup PPU, KPK Tegaskan Tak Berpolitik

Juru bicara KPK Tessa Mahardika. Medcom.id/Candra

Dayang Donna Jadi Tersangka Pas Nyabup PPU, KPK Tegaskan Tak Berpolitik

Candra Yuri Nuralam • 16 October 2024 10:05

Jakarta: Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Dia merupakan salah satu calon wakil bupati Penajam Paser Utara (PPU).

KPK menegaskan tidak mengurusi pencalonan Dayang Donna. Penetapan tersangka ini didasari atas kecukupan bukti.

“Bahwa ada pihak-pihak yang saat ini dinaikkan statusnya tersangka dari penyelidikan maka memang sudah melalui tahapan prosedur dan diyakini bukti permulaan yang cukupnya sudah ada, alat buktinya sudah ada secara materiil, lalu secara formilnya tentunya sudah dilakukan ekspose baik di tingkat kedeputian maupun di tingkat pimpinan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.

Tessa menjelaskan KPK tidak akan menghentikan proses penanganan perkara baik di tahap penyelidikan atau penyidikan. Meskipun, kata dia, ada kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Jadi, KPK tidak berpolitik, saya ulangi, KPK tidak berpolitik,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Dalami Kemungkinan Aliran Dana Lain ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor


KPK mengamini penetapan tersangka kepada Dayang Donna bakal menimbulkan tuduhan berpolitik. Namun, tuduhan itu bakal diabaikan dan proses hukum tetap dijalankan.

“Yang bisa KPK lakukan hanya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku dan sesuai rencana penyelidikan maupun penyidikan yang sudah dibuat,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK memeriksa Dayang Donna Walfiaries Tania terkait kasus dugaan suap terkait IUP di Kaltim beberapa waktu lalu. Dia ternyata memiliki hubungan keluarga dengan Awang Faroek Ishak.

“Ya, ini masih keluarga. Jadi, kami tidak (memeriksa) dalam posisi sebagai Ketua Kadin ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024.

KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)