KPK Duga Masih Ada Aset Andi Pramono yang Disembunyikan

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Duga Masih Ada Aset Andi Pramono yang Disembunyikan

Candra Yuri Nuralam • 15 May 2024 13:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga masih ada aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang disembunyikan. Informasi itu telah didalami penyidik dengan memeriksa pihak swasta Erlangga Mantik.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang kemudian disembunyikan dan disamarkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci aset Andhi yang dicari penyidik. Barang yang didalami diyakini berkaitan dengan kasus dugaan pencucian uang yang kini masih menjeratnya.

Dalam kasus ini, KPK juga turut mendalami cara Andhi menukarkan uang. Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa pihak swasta Aju Chandra.
 

Baca juga: 

Jaksa Bongkar Kekayaan Eko Darmanto Diduga dari Gratifikasi dan Pencucian Uang


“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan aliran uang dari tersangka AP melalui penukaran uang di money changer,” ujar Ali.

Kasus pencucian uang Andhi masih di tahap penyidikan. Terpisah, dia dinyatakan bersalah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat tinggi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Djuyamto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Pidana penjara itu bakal dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. Andhi hanya akan menjalani masa pemenjaraan sisanya.

“Menetapkan lamanya penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Djuyamto.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai vonis hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)