Polres Tangsel Bongkar Produksi Cookies Bercampur Ganja

Polres Tangerang Selatan menggagalkan pengiriman ganja seberat 140,4 kilogram jaringan Sumatra-Jawa, yang akan melintas di wilayahnya.

Polres Tangsel Bongkar Produksi Cookies Bercampur Ganja

Hendrik Simorangkir • 19 August 2024 20:14

Tangerang: Polres Tangerang Selatan menggagalkan pengiriman ganja seberat 140,4 kilogram jaringan Sumatra-Jawa, yang akan melintas di wilayahnya. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering dan kue cookies yang mengandung THC atau ganja.

"Kami menangkap tiga pelaku berinisial H, 27, G, 26, dan S, 38. Dan berhasil menyita 140,4 kilogram ganja," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Senin, 19 Agustus 2024.

Ibnu menjelaskan, berdasarkan keterangan H dan S, jika barang haram tersebut dibawanya dari Medan, Sumatra Utara dan akan dikirim ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Kedua pelaku, lanjutnya, telah mengirimkan ganja itu sejak April 2023.

"Di Purwakarta pelaku S itu membuat ganja kering dijadikan campuran untuk kue cookies. Kami berhasil menyita sebanyak 102 keping kue yang akan siap diedarkan," katanya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan, pelaku selain mengedarkan ganja kering pun membuat kue cookies dengan campuran barang haram itu. "Mereka setelah dikirim dan dijual per paket ganjanya, setelah itu dibuat jadi campuran kue cookies," kata Bachtiar.
 

Baca: Polres Tangsel Gagalkan Penyelundupan 140 Kg Ganja Antarpulau

Bachtiar menambahkan, para pelaku mengedarkan kue cookies campuran ganja itu hanya kepada kalangan tertentu. Para pelaku membuat kue ganja itu sudah dilakukannya sejak April 2023.

"Jadi cookies yang siap edar ini baru diedarkan kepada kerabat atau teman-teman dekatnya. Yang bersangkutan menurut keterangannya melakukan dari April 2023. Dari keterangannya ada yg sudah beberapa yang beredar dan yang kami sita ini adalah kue yang baru jadi," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menggagalkan pengiriman ganja seberat 140,4 kilogram jaringan Sumatra-Jawa, yang akan melintas di wilayahnya. 3 pelaku dibekuk dengan cara mengedarkannya melalui media sosial.

"Kami menangkap tiga pelaku berinisial H, 27, G, 26, dan S, 38. Dan berhasil menyita 140,4 kilogram ganja," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Senin, 19 Agustus 2024.

Ibnu menuturkan, penangkapan tersebut bermula saat adanya laporan terkait pengiriman dan transaksi narkotika berupa ganja dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan Sumatera-Jawa, yang akan melintas di wilayah hukumnya melalui Pelabuhan Merak, Banten.

"Setelah dilakukan pendalaman dan analisa, didapati ciri-ciri dari kendaraan dan orang yang akan melakukan transaksi narkotika. Tim melakukan pengejaran hingga keluar di Pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang. Kami berhasil menangkap pelaku H dan G dengan barang bukti ganja sebanyak 139,5 kilogram," jelasnya.

Ibnu menjelaskan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, jika barang haram tersebut akan dibawa ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Kedua pelaku, lanjutnya, telah mengirimkan ganja itu sejak April 2023.

"Di Purwakarta kita berhasil menangkap pelaku S, dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 91,2 gram serta kue cookies yang mengandung THC atau ganja sebanyak 102 keping yang akan siap diedarkan," katanya.

"Dari keterangan pelaku, ganja tersebut didapatkan dari seseorang berinisial R dari Medan, Sumatra Utara. Saat ini R kita tetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran," sambungnya.

Ibnu menambahkan, modus dari para pelaku mengedarkannya melalui jejaring media sosial. "Jaringan para pelaku telah menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia," ucap dia. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)