Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 13 August 2024 14:32
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD. Penggeledahan dilakukan setelah SD ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar.
"Betul, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan terhadap satu lokasi tempat tertutup, berlokasi di Bogor Barat, Kota Bogor," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Agustus 2024.
SD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024. Penyidik juga telah memeriksa dua ahli baik pidana dan bahasa.
"(Ada juga) 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," kata Arief dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.
Baca juga: Kasus Gratifikasi, Eks Pegawai Ingin Gulingkan Kepala BPOM |