Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Imam Sugianto, saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa 3 Desember 2024. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 3 December 2024 22:50
Malang: Satresnarkoba Polresta Malang Kota baru-baru ini mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Dalam pengungkapan itu, ada enam tersangka yang berhasil ditangkap dengan total barang bukti yang turut disita berupa ganja seberat 166,58 kilogram.
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Imam Sugianto, mengatakan jaringan pengedar ganja seberat 166,58 kilogram tersebut diungkap dalam kurun waktu satu bulan, yakni pada September 2024 lalu. Pengungkapan ini, dilakukan setelah pengembangan dari dua laporan yang diterima.
"Semua pengembangan jaringan dari LP (laporan polisi) satu pada 11 September 2024 dan kedua tanggal 30 September 2024," kata Imam di Mapolresta Malang Kota, Selasa 3 Desember 2024.
Dari dua LP tersebut, ditetapkan enam tersangka diantaranya inisial CRIZ (26) asal Probolinggo, ADB (30) asal Pakis Kabupaten Malang dan AJ (25) asal Probolinggo. Ketiga tersangka pada laporan pertama, ditangkap di sebuah rumah indekos di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti ganja seberat 3,79 kilogram Dari situ, pengembangan pun kembali dilakukan dan didapatkan informasi akan ada pengiriman paket ganja menggunakan ekspedisi darat yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.
"Hasil pengungkapan kami, ada rencana pengiriman ganja ke Jakarta melalui ekspedisi. Setelah kami kantongi identitas tersangka, kami tangkap terlebih dahulu DIK (30) di rumahnya di Karangploso," jelasnya.
Setelah ditangkap, DIK, mengakui bahwa barang itu didapatkan dari Medan, Sumatera Utara yang dikirim menggunakan truk. Setelah itu, identitas pengiriman atau kurir inisial RID (30) dan SUK (30) dikantongi, akhirnya berhasil ditangkap.
"Dari situ kita temukan barang bukti seberat 153,58 kg ganja. Karena, sisanya diberikan kepada tiga tersangka di laporan pertama," ungkapnya.
"Jadi peran tersangka di LP (laporan) pertama (CRIZ, ADB dan AJ) sebagai pengedar. Sementara, tersangka di laporan kedua (DIK, RID dan SUK) sebagai kurir ganja jaringan Medan-Malang-Jakarta," imbuhnya.
Keenam tersangka itu bakal dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau pidana panjang paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.
"Kami bersama komitmen untuk perang lawan narkoba, tidak boleh main main, harus kita brantas tuntas untuk membawa Indonesia maju," ujarnya.