Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 9 October 2024 16:40
Jakarta: Polda Metro Jaya buka suara perihal pelaporan terhadap ketua umum partai politik (Ketum Parpol) atas kasus dugaan penganiayaan kepada seorang wanita. Dia adalah Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabhana (ARS).
"Iya, benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024.
Pelaporan terhadap Ketum Partai Garuda itu sempat ditangani Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Laporan diterima pada 4 Oktober 2024.
"Atas dugaan penganiayaan biasa atau ringan di Pasal 351, Pasal 352 KUHP," ujar Ade.
Baca juga:
Psikolog Forensik Yakin Kasus Ketum Parpol Aniaya Wanita Selesai dengan Damai |