Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Kautsar Widya Prabowo • 24 November 2023 13:06
Jakarta: Firli Bahuri akan segera diberhentikan sementara sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Ari Dwipayana menyebut Firli baru diberhentikan tetap jika sudah berstatus terdakwa.
"Dalam undang-undang juga sudah diatur ketika sudah menjadi terdakwa misalnya, ada perubahan status terhadap pemberhentian sementara (menjadi tetap)," ujar Ari dalam konferensi pers di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, Jumat, 24 November 2023.
Ari belum dapat memastikan terkait ada atau tidaknya pemilihan ketua KPK definitif. Ia hanya menyampaikan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat tiba di Jakarta dari kunjungan kerja.
Ari mengatakan Kepala Negara saat ini masih melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat. Kemudian, dilanjutkan ke Kalimantan Barat (Kalbar) untuk membuka Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) XXXII.
"Rencananya malam hari nanti beliau akan mendarat di Jakarta," jelas dia.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu malam, 22 November 2023. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Aturan pemberhentian tetap ketua KPK tercantum dalam Pasal 32 ayat 1 poin d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan itu berbunyi pemberhentian tetap dilakukan jika menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.