Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) usai menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 24 November 2023 08:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy tidak bisa memengaruhi perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang kini sudah masuk tahap penyidikan. Sebab, Lembaga Antirasuah tidak beririsan dengan Kemenkumham.
"Kita semua tahu, KPK itu lembaga independen, bukan di bawah Kemenkumham," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 24 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu juga menegaskan Eddy tidak akan bisa menginterupsi penanganan perkara yang kini diusut pihaknya. Masyarakat diharap tidak khawatir.
"Jadi, tidak perlu ada yang dikhawatirkan," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK berhati-hati dalam mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Rencana memeriksa pun tidak bakal dilakukan dengan gegabah.
"Kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Medcom.id, Selasa, 21 November 2023.
Johanis juga sudah mewanti-wanti bawahannya dalam penanganan perkara ini. Kecermatan dalam pencarian bukti wajib dinomorsatukan.
"Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat undang-undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Johanis.