KPK Diminta Tak Abaikan Kejanggalan Anggaran Sebelum Pilkada

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPK Diminta Tak Abaikan Kejanggalan Anggaran Sebelum Pilkada

Candra Yuri Nuralam • 21 December 2024 10:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap tidak mengabaikan kejanggalan anggaran sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar. Penyalahgunaan dana daerah dinilai masuk dalam penyalahgunaan kewenangan.

“Ada kecurigaan korupsi kewenangan (dalam penyalahgunaan anggaran),” kata Koordinator Persatuan Mahasiswa Nusantara (PMN) Faber Riswantoro di depan Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Sabtu, 21 Desember 2024.

Penyalahgunaan anggaran dinilai bentuk penyelewengan kewenangan yang tidak bisa ditolerir. Apalagi, jika menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“(Penyalahgunaan anggaran) diduga menguntungkan para pelaksana kegiatan-kegiatan yang terindikasi dekat (dengan penyelenggara negara),” ucap Faber.
 

Baca juga: 

Evaluasi Pemantauan LHKPN, Setyo Tak Mau No Viral No Justice



KPK disarankan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memantau penyalahgunaan anggaran itu. Sebab, Kemendagri diberikan mandat untuk memantau kerja pejabat di seluruh wilayah di Indonesia.

Faber mengaku telah mengantongi data sejumlah data terkait penyalahgunaan anggaran di wilayah Indonesia. Berkas itu telah diserahkan kepada KPK, kemarin, 20 Desember 2024.

Menurut dia, salah satu penyalahgunaan yang dilaporkan ke KPK ada di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dia menuduh adanya kejanggalan dalam distribusi bantuan sosial (bansos) dengan anggaran Rp120 miliar.

“Mengucurkan anggaran senilai Rp120 miliar yang kita tidak pernah tau untuk apa,” tutur Faber.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)