Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 21 December 2024 10:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap tidak mengabaikan kejanggalan anggaran sebelum pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar. Penyalahgunaan dana daerah dinilai masuk dalam penyalahgunaan kewenangan.
“Ada kecurigaan korupsi kewenangan (dalam penyalahgunaan anggaran),” kata Koordinator Persatuan Mahasiswa Nusantara (PMN) Faber Riswantoro di depan Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Penyalahgunaan anggaran dinilai bentuk penyelewengan kewenangan yang tidak bisa ditolerir. Apalagi, jika menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“(Penyalahgunaan anggaran) diduga menguntungkan para pelaksana kegiatan-kegiatan yang terindikasi dekat (dengan penyelenggara negara),” ucap Faber.
Baca juga:
Evaluasi Pemantauan LHKPN, Setyo Tak Mau No Viral No Justice |