Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 28 November 2023 07:28
Jakarta: Sikap Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango yang menyebut zero tolerance untuk isu rasuah dalam pemberian bantuan hukum untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diapresiasi. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai ulah purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu membawa nama pribadi, bukan lembaga.
"Kasus Firli Bahuri merupakan murni perbuatannya sendiri yang justru menyalahgunakan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan menjadi tersangka dalam kasus penyidikan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 November 2023.
Yudi menilai KPK blunder jika memberikan bantuan hukum bagi Firli. Sebab, kasus yang menimpa Firli itu seharusnya yang diberantas KPK.
"Sudah jelas Firli tidak bisa mendapatkan bantuan hukum apalagi perbuatannya termasuk kategori korupsi yang seharusnya diberantas KPK," ucap Yudi.
Memberikan bantuan hukum bagi Firli dinilai semakin menggerus kepercayaan publik kepada KPK. Lembaga Antirasuah diharapkan memberikan pertimbangan matang sebelum memberikan keputusan bantuan hukum buat Firli.
| Baca juga: Kapolri: Penyidik Bersiap Lawan Praperadilan Firli |