Sikap Zero Tolerance Terkait Bantuan Hukum untuk Firli Diapresiasi

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Sikap Zero Tolerance Terkait Bantuan Hukum untuk Firli Diapresiasi

Candra Yuri Nuralam • 28 November 2023 07:28

Jakarta: Sikap Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango yang menyebut zero tolerance untuk isu rasuah dalam pemberian bantuan hukum untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diapresiasi. Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai ulah purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu membawa nama pribadi, bukan lembaga.

"Kasus Firli Bahuri merupakan murni perbuatannya sendiri yang justru menyalahgunakan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan menjadi tersangka dalam kasus penyidikan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi," kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 November 2023.

Yudi menilai KPK blunder jika memberikan bantuan hukum bagi Firli. Sebab, kasus yang menimpa Firli itu seharusnya yang diberantas KPK.

"Sudah jelas Firli tidak bisa mendapatkan bantuan hukum apalagi perbuatannya termasuk kategori korupsi yang seharusnya diberantas KPK," ucap Yudi.

Memberikan bantuan hukum bagi Firli dinilai semakin menggerus kepercayaan publik kepada KPK. Lembaga Antirasuah diharapkan memberikan pertimbangan matang sebelum memberikan keputusan bantuan hukum buat Firli.
 

Baca juga: Kapolri: Penyidik Bersiap Lawan Praperadilan Firli

KPK berpotensi tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Lembaga Antirasuah menyatakan tidak akan menoleransi isu korupsi.

"Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 November 2023.

Nawawi mengatakan saat ini pemberian bantuan hukum untuk Firli masih dalam tahap pembahasan. Para komisioner membicarakan fasilitas tersebut hari ini.

"Pada materi apakah kami akan memberikan pendampingan hukum kepada Pak Firli setelah fase pemberhentian sementara ini belum sempat. Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan (Firli) atau tidak," ucap Nawawi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)