KPU Segera Bahas Putusan Bawaslu Ihwal Pelanggaran Keterwakilan Caleg Perempuan

Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

KPU Segera Bahas Putusan Bawaslu Ihwal Pelanggaran Keterwakilan Caleg Perempuan

Kautsar Widya Prabowo • 29 November 2023 20:32

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menentukan langkah menyikapi keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai 30 persen keterwakilan caleg perempuan dalam Pemilu 2024. KPU akan menggelar rapat terlebih dahulu.

"KPU akan segera melakukan rapat membahas putusan Bawaslu," ujar Anggota KPU Idham Holik, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 29 November 2023.

Idham enggan berkomentar lebih ihwal kemungkinan berubahnya daftar calon tetap (DCT). Ia kembali menegaskan keputusan KPU ditentukan melalui rapat.

"KPU akan terlebih dahulu rapat," bebernya.

Bawaslu menyatakan KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi mengenai pengaturan keterwakilan caleg perempuan. Pasalnya, keterwakilan perempuan dalam 267 DCT yang diajukan 17 partai partai politik masih dibawah 30 persen.

"Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata anggota Bawaslu RI Puadi di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Dalam amar putusannya, Bawaslu juga meminta KPU untuk memperbaiki administrasi tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota legislatif.
 

Baca juga: Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah soal Keterwakilan Perempuan Caleg


Menurut Puadi, perbaikan itu harus didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 P/HUM/2023 yang telah membatalkan norma Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10/2023 terkait penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30 persen jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap dapil.

"Dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA/D/SD/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023," jelas Puadi.

Surat Wakil Ketua MA itu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU terkait waktu pelaksanaan putusan uji materi terkait norma pengaturan perempuan caleg. Diketahui, KPU mengajukan fatwa ke MA setelah MA membatalkan norma Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10/2023.

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan," ujar Puadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)