Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kautsar Widya Prabowo • 29 November 2023 20:32
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menentukan langkah menyikapi keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengenai 30 persen keterwakilan caleg perempuan dalam Pemilu 2024. KPU akan menggelar rapat terlebih dahulu.
"KPU akan segera melakukan rapat membahas putusan Bawaslu," ujar Anggota KPU Idham Holik, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 29 November 2023.
Idham enggan berkomentar lebih ihwal kemungkinan berubahnya daftar calon tetap (DCT). Ia kembali menegaskan keputusan KPU ditentukan melalui rapat.
"KPU akan terlebih dahulu rapat," bebernya.
Bawaslu menyatakan KPU secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi mengenai pengaturan keterwakilan caleg perempuan. Pasalnya, keterwakilan perempuan dalam 267 DCT yang diajukan 17 partai partai politik masih dibawah 30 persen.
"Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata anggota Bawaslu RI Puadi di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Dalam amar putusannya, Bawaslu juga meminta KPU untuk memperbaiki administrasi tata cara prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota legislatif.
Baca juga: Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah soal Keterwakilan Perempuan Caleg |