Firli Bahuri Resmi Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

Presiden Joko Widodo. Biro Pers Sekretariat Presiden

Firli Bahuri Resmi Diberhentikan Sebagai Ketua KPK

Kautsar Widya Prabowo • 29 December 2023 08:00

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat diteken Presiden pada Kamis, 28 Desember 2023.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu, 27 Desember 2023. 

Ari menjelaskan terdapat tiga pertimbangan bagi Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Firli. Pertama, surat pengunduran diri Firli yang telah diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 22 Desember 2023.

Kedua, putusan Dewasn Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan terkahir berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca: 
Nawawi Berambisi Mengembalikan Muruah KPK pada 2024

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ngotot keluar dari Lembaga Antirasuah. Firli tak mau jabatan diperpanjang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya menyatakan berhenti, dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai ketua KPK merangkap anggota KPK,” kata Firli melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 26 Desember 2023.

Firli mengatakan pengunduran dirinya sudah disampaikan ke Dewas, KPK, dan publik pada Kamis, 21 Desember 2023. Firli merasa jabatannya di Lembaga Antirasuah selama empat tahun sudah cukup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)