Firli Bahuri. Medcom/Candra
Siti Yona Hukmana • 27 December 2023 21:45
Jakarta: Polda Metro Jaya selesai memeriksa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Firli sebanyak 22 pertanyaan.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Desember 2023.
Trunoyudo menyebut materi pemeriksaan seputar harta benda tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga. Aset itu dipertanyakan karena tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.
"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta," ujar dia.
Selain itu, Trunoyudo mengatakan pemeriksaan hari ini untuk menanyakan soal saksi meringankan atau a de charge Firli. Firli dipersilakan mengajukan saksi meringankan yang baru.
"Di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," ucap Trunoyudo.
Trunoyudo menyampaikan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023, ada empat saksi a de charge yang telah diajukan Firli. Dia tidak memerinci keempat saksi itu, namun dari data sebelumnya keempat saksi ialah guru besar di bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sebanyak dua saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin, 12 Desember 2023. Keduanya ialah Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Sementara itu, satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan. Saksi yang menolak adalah Alexander Marwata, dan saksi yang meminta penundaan adalah Romli Atmasasmita
"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," beber Trunoyudo.
Baca Juga:
11 Jam Diperiksa Firli Bahuri Tidak Ditahan |