Firli Bahuri Dicecar Seputar Aset yang Tak Masuk LHKPN

Firli Bahuri. Medcom/Candra

Firli Bahuri Dicecar Seputar Aset yang Tak Masuk LHKPN

Siti Yona Hukmana • 27 December 2023 21:45

Jakarta: Polda Metro Jaya selesai memeriksa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Firli sebanyak 22 pertanyaan.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Desember 2023.

Trunoyudo menyebut materi pemeriksaan seputar harta benda tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga. Aset itu dipertanyakan karena tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli.

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta," ujar dia.

Selain itu, Trunoyudo mengatakan pemeriksaan hari ini untuk menanyakan soal saksi meringankan atau a de charge Firli. Firli dipersilakan mengajukan saksi meringankan yang baru.

"Di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," ucap Trunoyudo.

Trunoyudo menyampaikan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023, ada empat saksi a de charge yang telah diajukan Firli. Dia tidak memerinci keempat saksi itu, namun dari data sebelumnya keempat saksi ialah guru besar di bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, anggota Komnas HAM, Natalius Pigai, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, dan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Sebanyak dua saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin, 12 Desember 2023. Keduanya ialah Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Sementara itu, satu lainnya menolak dan sisanya meminta penundaan pemeriksaan. Saksi yang menolak adalah Alexander Marwata, dan saksi yang meminta penundaan adalah Romli Atmasasmita

"Rencana tindak lanjut, melakukan koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta terkait tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," beber Trunoyudo.
 

Baca Juga: 

11 Jam Diperiksa Firli Bahuri Tidak Ditahan


Firli tidak memberikan komentar setelah selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dia dikawal ketat puluhan Provos dan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Polri masuk ke dalam mobil yang siap membawanya pergi dari Gedung Bareskrim Polri.

Lagi-lagi Firli tidak ditahan. Polda Metro Jaya tidak berkomentar soal tidak menahan ketua nonaktif KPK itu.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)