13 Anggota Satpol PP di Garut Disanksi Tegas Gara-gara Dukung Gibran

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. (Foto: Istimewa/Setkab RI)

13 Anggota Satpol PP di Garut Disanksi Tegas Gara-gara Dukung Gibran

Indriyani Astuti • 3 January 2024 17:45

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menanggapi video viral 13 anggota Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, yang secara terang-terangan menyatakan mendukung Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka. Sanksi tegas diberikan kepada mereka.

"Saya mendapat laporan mereka sudah mendapat sanksi, jadi sudah sesuai mekanismenya," kata Bey saat dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 3 Januari 2023.

Bey menegaskan setiap aparatur harus netral dalam momen Pemilu 2024. Sanksi tegas yang diberikan kepada 13 oknum Satpol PP menjadi peringatan bagi perangkat daerah di Jabar yang berstatus ASN maupun Non-ASN supaya menjunjung tinggi netralitas.

Bey membeberkan bentuk sanksi yang diberikan. Salh satu oknum Satpol PP yaitu tidak mendapat gaji selama tiga bulan.
 

Baca juga: Video Dukungan ke Prabowo-Gibran, Anggota Satpol PP Diskors 3 Bulan

"Dan yang lainnya satu bulan tidak mendapatkan gaji, nanti kalau melakukan lagi sanksinya bisa lebih berat," ujar dia.

Selain itu, Bey menyampaikan Jabar bersama berbagai elemen telah mendeklarasikan Jabar Anteng untuk Pemilu 2024. Deklarasi yang dilaksanakan pada 18 November 2023 lalu itu dihadiri perwakilan seluruh pemda kabupaten, kota, TNI, Polri, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), partai politik serta tokoh masyarakat.

Kata Anteng akronim dari aman, netral, tenang. Deklarasi ini menandakan semua pihak sepakat Pemilu 2024, baik Pilpres, Pileg, Pemilihan Anggota DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah harus berjalan dengan aman, damai, dan lancar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)