Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dok. Istimewa
Dinda Shabrina • 26 April 2024 19:42
Jakarta: Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron didesak mundur dari jabatannya. Nurul Ghufron diduga melanggar kode etik karena melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.
“Saya berharap NG mengetahui apa yang dilakukan olehnya, melaporkan Ibu Albertina, juga menggugat PTUN sangat kontraproduktif dari upaya pemberantasan korupsi, malah membuat KPK semakin buruk di masyarakat. Karena itu saya berharap yang bersangkutan untuk mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK,” ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.
Nurul Ghufron juga dilaporkan Dewan Penasihat IM57+ Institute Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK. Laporan dugaan pelanggaran etik itu dilakukan sebagai indikasi Nurul Ghufron menghalang-halangi atau menggagalkan proses pemeriksaan kode etik di Dewas terkait Jaksa TI yang diduga melakukan gratifikasi senilai Rp 3 miliar.
“Kami memandang perlu melaporkan Nurul Ghufron, karena telah menggunakan pengaruhnya, wewenangangnya untuk mengganggu atau menghambat suatu penegakan hukum. Kami telah menyampaikan itu ke dewas tadi. Kami berharap dewas menindaklanjuti,” kata Novel.
Baca Juga: KPK Enggan Sebut Kasus Nurul Ghufron dan Albertina Ho Sebuah Pertengkaran |