Mantan Menteri Perdagangan Thomas 'Tom' Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. MI/Tri Subarkah
Achmad Zulfikar Fazli • 31 October 2024 05:52
Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Rabu, 30 Oktober 2024. Mulai dari penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong yang mengejutkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga pendalaman sumber uang Rp920 miliar dan emas 51 kg dari eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Berikut berita terpopuler kemarin:
1. Anies Kaget Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula
Anies mengaku kaget dengan penetapan tersangka Tom Lembong. Tom ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Kabar ini amat-amat mengejutkan," kata Anies melalui akun X @aniesbaswedan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Anies menekankan dia menghormati proses hukum yang telah berjalan. Dia yakin proses itu berjalan adil.
Berita selengkapnya baca di
sini
2. Penyandera Bocah di Pejaten Pernah Dipenjara di Malaysia dan Tiongkok
Polisi mengungkap
penyandera bocah perempuan di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan pernah ditahan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia. Hal itu diketahui setelah memeriksa pelaku Indra Jaya, 54.
"Kami sampaikan juga pelaku adalah seorang residivis. Sudah tiga kali ditahan, yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Oktober 2024.
Selain itu, Indra disebut juga pernah ditahan di Tiongkok. Namun, kasus yang berbeda. Selain itu, pria paruh baya itu juga pernah ditahan di Lapas Cipinang.
Selengkapnya baca di
sini
3. Kejagung Dalami Sumber Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg dari Zarof Ricar
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejagung mendalami sumber uang sebesar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari kediaman Zarof Ricar. Uang tersebut diduga dikumpulkan Zarof sejak 10 tahun lalu.
"Kalau (soal) didalami, teruslah didalami (oleh penyidik)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dia mengatakan fokus penyidikan yang dilakukan tim Jampidsus terhadap Zarof adalah terkait perkara suap dan gratifikasi dari pihak Ronald Tannur. Dia merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Selengkapnya baca di
sini