Ilustrasi. Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 5 November 2024 06:42
Jakarta: Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan dikabarkan dijual sepihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari informasi tersebut.
“KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima,” kata anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 November 2024.
Budi menjelaskan kabar penjualan itu kini ada di tahap verifikasi keabsahan data. Tahapan ini penting untuk memastikan adanya kewenangan KPK dalam menindaklanjuti informasi tersebut.
“Dalam proses vetifikasi dan telaah ini tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur undang-undang,” ucap Budi.
Tindak lanjut dari pengusutan informasi tersebut bisa lewat pembukaan kasus maupun dari Kedeputian Pencegahan. Sebab, kata Budi, masalah yang diresahkan publik merupakan dugaan penjualan aset milik pemerintah daerah.
| Baca juga: 2 Pejabat KPK Jadi Pj Wali Kota Pontianak dan Bupati Nagekeo |