Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya
Indriyani Astuti • 27 March 2024 19:00
Jakarta: Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan sengketa pemilu merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu ia sampaikan merespons soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Presiden diduga mengendalikan penyelenggara pemilu dan mengkooptasi alat kekuasan negara oleh tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 dan nomor urut 3.
"Pertama, terkait perselisihan hasil pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Dini melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 Maret 2024.
Baca juga:
Hakim MK Diminta Progresif Tegakkan Keadilan Pemilu |