Pembongkaran Fasilitas Ilegal Bentuk Ketegasan Berantas Praktik Istimewa di Lapas

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Pembongkaran Fasilitas Ilegal Bentuk Ketegasan Berantas Praktik Istimewa di Lapas

Naufal Zuhdi • 1 October 2026 06:21

Jakarta: Komisi XIII DPR mengawal langsung proses pembongkaran bangunan non-izin yang ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pembongkaran dilakukan dengan tetap menjalankan prosedur pencatatan serta penyegelan barang bukti secara ketat.

"Pembongkaran ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi fasilitas ilegal dan praktik istimewa di lapas. Kami mengawal langsung proses ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 1 Oktober 2026. 

Dewi menegaskan bahwa kasus di Lapas Cibinong bukan sebatas pelanggaran fasilitas. Melainkan menyangkut integritas, akuntabilitas, dan prinsip keadilan. 
 


Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengerahkan alat berat untuk merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). ANTARA/M Fikri Setiawan.

Terlebih, Lapas Cibinong sebelumnya telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Oleh karena itu, Komisi XIII mendesak agar evaluasi tidak berhenti pada penonaktifan pejabat terkait. Melainkan mencakup pembenahan total sistem pengawasan, transparansi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dan penegakan disiplin pegawai.

Seluruh temuan lapangan ini akan dijadikan bahan masukan bagi Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang telah dibentuk Komisi XIII sejak enam bulan lalu. Langkah ini diambil untuk mendorong reformasi tata kelola pemasyarakatan yang bersih, humanis, dan berkeadilan secara komprehensif. 

(Anggi Tondi)