Ilustrasi pembalut. Foto: Medcom.id
Pembalut Masih Dikenai PPN, Ini Ketentuan yang Berlaku
Husen Miftahudin • 30 October 2026 18:21
Jakarta: Keterjangkauan produk menstruasi kembali menjadi perhatian seiring perbincangan mengenai pajak pembalut di media sosial. Produk sanitasi perempuan, seperti pembalut dan tampon, masih dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen di Indonesia.
Isu ini berkaitan dengan period poverty atau kemiskinan menstruasi, yakni kondisi ketika seseorang kesulitan memperoleh produk menstruasi yang terjangkau, fasilitas sanitasi yang layak, serta informasi mengenai kesehatan menstruasi.
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kemiskinan menstruasi tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan biaya untuk membeli pembalut atau tampon. Persoalan ini juga mencakup terbatasnya akses terhadap fasilitas sanitasi dan edukasi mengenai menstruasi.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) turut menjelaskan bahwa kendala keuangan dapat membatasi akses seseorang terhadap produk atau bahan menstruasi. Kondisi tersebut dapat semakin sulit ketika fasilitas air bersih, toilet yang aman dan privat, serta edukasi kesehatan menstruasi belum tersedia secara memadai.
Baca Juga :
Pembalut Tetap Kena PPN, Ini Penjelasan DJP

(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Pembalut belum termasuk barang bebas PPN
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah ketentuan pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, fasilitas pembebasan PPN diberikan atas impor dan penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, termasuk barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Daftar tersebut mencakup sejumlah komoditas, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Namun, produk sanitasi menstruasi seperti pembalut dan tampon tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Pasal 7 PP Nomor 49 Tahun 2022 menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok harus menyangkut kebutuhan banyak orang dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai belum masuknya produk menstruasi dalam daftar barang yang mendapat pembebasan PPN.