Kuasa Hukum Soroti 22 Kejanggalan Dakwaan Febrie

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Kuasa Hukum Soroti 22 Kejanggalan Dakwaan Febrie

Muhammad Adyatma Damardjati • 14 October 2026 15:43

Jakarta: Tim kuasa hukum terdakwa Febrie Adriansyah membacakan nota perlawanan atau eksepsi pada sidang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam eksepsi itu, mereka mengidentifikasi 22 masalah dalam dakwaan penuntut umum.

"Di tahap persidangan, bahkan hanya untuk dakwaan saja, kita belum bicara soal berkas perkara, kami mengidentifikasi ada 22 masalah dalam dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum minggu lalu," ujar kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, di jeda sidang, Rabu, 14 Oktober 2026.

Ke-22 masalah itu dibagi menjadi dua. Sebanyak 10 masalah pada dakwaan pertama terkait Pasal 12E atau pemerasan, dan 12 masalah pada dakwaan kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ke-22 masalah di dakwaan Pak Febrie Adriansyah ini bukan hanya sekadar masalah salah ketik, tapi sangat mendasar," ujar Febri.

Terdakwa Febrie Adriansyah berjalan keluar ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Kuasa hukum meyakini proses hukum terhadap Febrie tergesa-gesa dan dipaksakan. Dakwaan itu dinilai sarat kekeliruan mendasar.

Menurut Febri, dakwaan yang panjangnya lebih dari 100 halaman, jantungnya hanya tiga. Pertama, dakwaan pemerasan yang menyebut pemaksaan terhadap Tan Kian. Kedua, tuduhan gratifikasi melalui orang lain. Ketiga, TPPU yang tidak jelas asal-usulnya.

"Kami menemukan konstruksi yang rapuh. Ini tetap dipaksakan meskipun rapuh, prosesnya tergesa-gesa," ungkap Febri.

Febri berharap majelis hakim memproses perkara ini secara objektif. Bukti harus diuji satu per satu pada putusan sela.

"Kami berharap perkara ini betul-betul diproses secara objektif. Uji buktinya satu per satu. Jangan sekadar mencari bukti untuk mendukung kesimpulan awal saja," kata Febri.

(Siti Yona Hukmana)