Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 16 June 2025 13:51
Jakarta: DPR disebut belum dapat merespons detail soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, draf RUU tersebut belum dikirim ke Parlemen.
"Untuk (RUU) Perampasan Aset, sampai sekarang kan belum ada draf undang-undangnya. Rancangan undang-undangnya belum ada, belum masuk ke kita. Jadi kita belum bisa menanggapi secara detail," kata Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
DPR, kata dia, ingin pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan usai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. Sehingga, ada sinkronisasi di dalam muatan RUU Perampasan Aset dengan revisi KUHAP.
"Nanti kalau enggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan," ujar Sarmuji.
Baca Juga:
Pemerintah Tak Masalah RUU Perampasan Aset Jadi Usulan DPR, Terpenting Barangnya Selesai |