Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Digencarkan, Ini Bedanya dengan BUMDes

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Digencarkan, Ini Bedanya dengan BUMDes

Putri Purnama Sari • 19 June 2025 13:25

Jakarta: Pembangunan desa saat ini tidak hanya mengandalkan dana dari pemerintah, tetapi juga mengedepankan kemandirian ekonomi masyarakat. 

Terdapat dua lembaga yang sering muncul dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, dua lembaga itu adalah Kopdes Merah Putih dan BUMDes. 

Meski sama-sama bergerak di sektor ekonomi desa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi bentuk hukum, kepemilikan, dan tujuan.

Berikut adalah perbedaan antara Kopdes Merah Putih dan BUMDes secara lengkap dan mudah dipahami, agar masyarakat desa dapat menentukan lembaga mana yang paling sesuai untuk mengembangkan potensi desanya.

Apa Itu Kopdes Merah Putih?

Kopdes Merah Putih merupakan singkatan dari Koperasi Desa Merah Putih, yaitu lembaga ekonomi berbadan hukum koperasi yang digagas oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Tujuannya dari Kopdes Merah Putih ini adalah menggerakkan ekonomi desa melalui semangat gotong royong dan kepemilikan bersama oleh warga desa sebagai anggota koperasi.

Koperasi Desa Merah Putih dicetuskan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, yang akan memperkuat ekonomi desa. Dasar hukumnya adalah SE Menkop No.1 Tahun 2015, Inpres No.9 Tahun 2025.
 
Baca juga: 45 Koperasi Merah Putih di Kota Yogyakarta Diluncurkan Bulan Depan

Ciri-ciri Kopdes Merah Putih:

  • Berbentuk koperasi, dimiliki oleh anggotanya (warga desa).
  • Menekankan prinsip demokratis, partisipatif, dan kesejahteraan bersama.
  • Usahanya bisa meliputi simpan pinjam, perdagangan hasil tani, penyediaan kebutuhan pokok, pelatihan UMKM, dan lain-lain.
  • Total modal awal Rp 400 triliun, setiap koperasi mendapatkan Rp 5 miliar.

Apa Itu BUMDes?

BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, yaitu lembaga usaha yang didirikan oleh pemerintah desa dan dikelola oleh masyarakat untuk mengelola potensi ekonomi dan pelayanan umum. 

BUMDes dibentuk berdasarkan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dan menjadi salah satu instrumen peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). Dasar hukumnya adalah Pasal 117 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ciri-ciri BUMDes:

  • Merupakan badan usaha milik desa, bukan milik pribadi atau kelompok.
  • Modal awal berasal dari APBDes atau penyertaan modal desa.
  • Keuntungan digunakan untuk pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara kolektif.
  • Dikelola oleh direktur atau pengelola yang ditunjuk oleh kepala desa.
  • Modal awal BUMDes bervariasi di setiap daerah, minimal Rp 20 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Surya Perkasa)