Kasus Korupsi Taspen, KPK Ulik Kegiatan Bisnis Terafiliasi PT Insight Investment Management

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra

Kasus Korupsi Taspen, KPK Ulik Kegiatan Bisnis Terafiliasi PT Insight Investment Management

Candra Yuri Nuralam • 3 February 2025 09:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Sebanyak satu saksi diperiksa penyidik untuk mendalami kegiatan bisnis yang terafiliasi dengan PT Insight Investment Management.

“Materinya berhubungan bisnis tersangka (dalam kasus ini) dengan perusahaan afiliasi yang terlibat kegiatan investasi Taspen di PT IIM (Insight Investment Management),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Februari 2025.

Tessa hanya memerinci inisial saksi, yakni EY. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah karyawan swasta Eko Yuliantoro.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

Saksi Korupsi Taspen Dina Wulandari Diultimatum KPK: Bakal Dijemput Paksa


Tessa enggan memerinci perusahaan yang didalami penyidik dan terafiliasi Insight Investment Management. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan nanti.

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola perusahaan itu.

Sebanyak Rp2,2 miliar diurus PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola PT PS, dan Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)