14,7 Kg Ganja Dimusnahkan di Dermaga Polair Polda Papua

Jaksa penuntut umum di Kejari Jayapura saat membakar barang bukti berupa ganja milik salah satu tersangka di dermaga Polair Polda Papua di Jayapura, Selasa, 18 November 2025. (ANTARA/HO/Humas Polda Papua)

14,7 Kg Ganja Dimusnahkan di Dermaga Polair Polda Papua

Silvana Febiari • 18 November 2025 20:31

Jayapura: Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,7 kilogram (kg) milik enam tersangka yaitu ER, JM, TN, DM, MR, dan PI. Pemusnahan dilakukan di Dermaga Polair Polda Papua setelah mendapat persetujuan dari jaksa.

Dirpolair Polda Papua Kombes Andi Anugrah mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketetapan status barang sitaan yang diterbitkan kejaksaan. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.
 


Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap enam tersangka yang membawa ganja yakni ER memiliki ganja seberat 3,8 kilogram, JM memiliki ganja 2,2 kilogram, 3,8 kilogram ganja milik TN. Kemudian ganja milik MR sebanyak 1,4 kilogram, PI miliki 2 kilogram, dan DM sebanyak 1,3 kilogram ganja.

"Pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar didalam tong yang sudah disediakan," kata Kombes Andi, dikutip dari Antara, Selasa, 18 November 2025. 


Ilustrasi narkotika. Medcom.id


Jaksa penuntut umum di Kejari Jayapura Yosep mengatakan, dengan dilakukannya pemusnahan dipastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur. Sebab, peredaran narkotika di Papua masih menjadi ancaman serius.

"Kami berharap kasus ini menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febiari)