Jaksa penuntut umum di Kejari Jayapura saat membakar barang bukti berupa ganja milik salah satu tersangka di dermaga Polair Polda Papua di Jayapura, Selasa, 18 November 2025. (ANTARA/HO/Humas Polda Papua)
Silvana Febiari • 18 November 2025 20:31
Jayapura: Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14,7 kilogram (kg) milik enam tersangka yaitu ER, JM, TN, DM, MR, dan PI. Pemusnahan dilakukan di Dermaga Polair Polda Papua setelah mendapat persetujuan dari jaksa.
Dirpolair Polda Papua Kombes Andi Anugrah mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketetapan status barang sitaan yang diterbitkan kejaksaan. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua.
.jpg)