Ilustrasi. Medcom
Kautsar Widya Prabowo • 29 October 2025 16:07
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hakim nonaktif sekaligus mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Muhammad Arif Nuryanta dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia didakwa menerima suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU menuntut Arif dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan ini yang paling berat di antara para terdakwa dalam perkara yang sama.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu, 29 Oktober 2025.
Selain pidana pokok, jaksa menuntut Arif untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,7 miliar. Nilai tersebut telah memperhitungkan aset yang disita penyidik berupa tanah dan bangunan, yang dinilai berasal dari hasil tindak pidana.
"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut," terang jaksa.
Baca Juga:
Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Nonaktif Djuyamto Dituntut 12 Tahun Penjara |
.jpeg)