Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 24 June 2025 18:14
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR berpeluang mengevaluasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. RUU tersebut sejatinya hanya masuk Prolegnas jangka menengah periode 2025-2029.
"Ya itu boleh jadi (dievaluasi masuk Prolegnas prioritas)," kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025.
Bob mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah. Langkah selanjutnya, yaitu menggodok soal kepastian hukum RUU itu agar bisa masuk Prolegnas prioritas.
"Tadi juga dalam rapat pembukaan saya sudah menyampaikan kepada pihak anggota dan keluarga besar Baleg di sini, sudah menyampaikan kita Baleg akan menyurati untuk kepastian hukumnya sudah seperti apa. Nanti akan menjadi, apakah namanya, kalaupun menjadi prioritas tahun 2025," jelas Bob.
Baca Juga:
Dasco Beberkan Alasan Pembahasan RUU Perampasan Aset usai Pengesahan RKUHAP |