Diduga Jaringan Fredy Pratama, 4 WN Malaysia Jual Sabu di Jakarta Ditangkap

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Diduga Jaringan Fredy Pratama, 4 WN Malaysia Jual Sabu di Jakarta Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 11 February 2025 16:01

Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap empat warga negara (WN) Malaysia diduga jaringan gembong narkoba Fredy Pratama. Keempatnya menjual sabu di Sunter, Jakarta Utara.

"Ini bandarnya, bukan kurir. Ini yang menjual, ya. Mengendalikan, menjual juga di Jakarta. Jadi empat warga negara Malaysia masuk ke Indonesia untuk menjual sabu di Jakarta di pergudangan Sunter," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Mukti mengatakan penangkapan dilakukan pada 14 Januari 2025. Para pelaku menyelundupkan sabu ke Indonesia, melalui jalur Malaysia menuju Pontianak, Kalimantan Barat. Total 15 kg sabu disita polisi.

"(Jalurnya) Malaysia-Pontianak-Jakarta. Dari Pontianak ke Jakarta melalui ekspedisi darat," ujar Mukti.

Mukti menyebut pelaku ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Pertama di depan Indomaret Sunter, Jakarta Utara; depan parkiran Imbera Nail & Beauty Bar, Sunter, Jakarta Utara; dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
 

Baca juga: 

Operasi Keselamatan Jaya 2025, Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor Bila Ada Polisi Nakal



Mukti menyebut dari keempat pelaku, satu tersangka berinisial M mencoba melarikan diri. Namun, atas kesigapan Polri, Bea Cukai dan Imigrasi berhasil mencegah dan meringkus M di Bandara Soekarno-Hatta.

"Sekarang sudah diamankan semua oleh kita," ungkap Mukti.

Para pelaku empat kali bolak-balik Malaysia-Jakarta menjual sabu. Di samping itu, satu tersangka berinisial T masih buron. Polri tengah bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk menangkap T, warga Malaysia.

Sementara itu, empat pelaku telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)