OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Kerahasiaan Bank di Indonesia

Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani.

OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Kerahasiaan Bank di Indonesia

Ade Hapsari Lestarini • 6 February 2025 15:16

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang bertujuan memperkuat kerahasiaan informasi perbankan di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024) dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Aturan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional dan melindungi kepentingan nasabah.

Diharapkan, aturan baru ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait kerahasiaan informasi perbankan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi nasabah.

Selama ini, kerahasiaan data nasabah merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor perbankan. Namun, perkembangan teknologi dan tuntutan transparansi yang semakin tinggi menuntut adanya pembaruan regulasi untuk memastikan kerahasiaan data tetap terjaga di tengah dinamika tersebut.

 

Baca juga: Tren Pinjol dan Investasi Bodong Tinggi, Pemerintah Didesak Perketat Regulasi
 

Kerahasiaan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam industri perbankan


Melansir laman resmi OJK, Kamis, 6 Februari 2025, salah satu poin penting yang mungkin dibahas dalam aturan baru ini adalah penegasan kembali kewajiban kerahasiaan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam industri perbankan.

Hal ini mencakup karyawan bank, pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank, dan pihak-pihak lain yang memiliki akses terhadap informasi nasabah. Aturan ini juga kemungkinan akan mengatur secara detail mekanisme pelaporan dan penanganan jika terjadi pelanggaran kerahasiaan data. Sanksi yang tegas dan proporsional bagi pelanggaran kerahasiaan data juga akan menjadi bagian penting dari aturan ini untuk memberikan efek jera.


Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani


Selain itu, aturan ini juga diperkirakan akan mempertimbangkan perkembangan teknologi dan praktik terbaik internasional dalam hal perlindungan data. Dengan demikian, aturan ini tidak hanya akan melindungi data nasabah dari ancaman konvensional, tetapi juga dari ancaman yang muncul akibat perkembangan teknologi.

Hal ini penting untuk memastikan kerahasiaan data tetap terjaga di tengah kemajuan teknologi yang pesat. Penerbitan aturan baru ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk terus meningkatkan pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

OJK diharapkan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik dan industri perbankan agar aturan baru ini dapat dipahami dan diimplementasikan secara efektif. Transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan aturan ini juga sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.

 
Baca juga: Utang Masyarakat Indonesia di PayLater Capai Rp30,36 Triliun
 

Dampak positif bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia


Ke depan, aturan baru ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dengan perlindungan data nasabah yang lebih kuat, kepercayaan publik terhadap sektor perbankan akan meningkat,  sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Penting bagi masyarakat untuk memahami aturan baru ini dan memanfaatkan mekanisme yang tersedia untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran kerahasiaan data.

Dengan kolaborasi antara OJK, industri perbankan, dan masyarakat, kerahasiaan data perbankan di Indonesia dapat terjaga dengan lebih baik. (Laura Oktaviani Sibarani)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)