Ilustrasi. Foto: Medcom
Candra Yuri Nuralam • 10 February 2025 20:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kunjung menindaklanjuti laporan dugaan rasuah lelang barang dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Lembaga Antirasuah diyakini sulit mencari informasi karena adanya Pasal 8 ayat 5 dalam Undang-Undang Kejaksaan.
“KPK terhalang Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan. Pasal ini tempat bersembunyinya jaksa nakal,” kata pakar hukum pidana Universitas Airlangga I Wayan Titib Sulaksana melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Februari 2025.
Wayan mengatakan, beleid itu mengatur tentang pemeriksaan jaksa untuk keperluan penanganan perkara. Penegak hukum wajib meminta izin jaksa agung, sebelum mengirimkan surat pemanggilan.
Beleid itu bisa dibatalkan dengan cara direvisi oleh pemangku kepentingan. Namun, jika ada pihak yang mau mengajukan judicial review, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memberikan perintah pengubahan.
“Diajukan judicial review saja ke MK,” ujar Wayan.
Baca juga:
KPK Kantongi Laporan terkait Jampidsus, Jaksa Agung Diminta Bekerja Sama |