Dugaan Rasuah Lelang Barang Diduga Mandek Gegara Tertabrak Aturan

Ilustrasi. Foto: Medcom

Dugaan Rasuah Lelang Barang Diduga Mandek Gegara Tertabrak Aturan

Candra Yuri Nuralam • 10 February 2025 20:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kunjung menindaklanjuti laporan dugaan rasuah lelang barang dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Lembaga Antirasuah diyakini sulit mencari informasi karena adanya Pasal 8 ayat 5 dalam Undang-Undang Kejaksaan.

“KPK terhalang Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan. Pasal ini tempat bersembunyinya jaksa nakal,” kata pakar hukum pidana Universitas Airlangga I Wayan Titib Sulaksana melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Februari 2025.

Wayan mengatakan, beleid itu mengatur tentang pemeriksaan jaksa untuk keperluan penanganan perkara. Penegak hukum wajib meminta izin jaksa agung, sebelum mengirimkan surat pemanggilan.

Beleid itu bisa dibatalkan dengan cara direvisi oleh pemangku kepentingan. Namun, jika ada pihak yang mau mengajukan judicial review, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memberikan perintah pengubahan.

“Diajukan judicial review saja ke MK,” ujar Wayan.
 

Baca juga: 

KPK Kantongi Laporan terkait Jampidsus, Jaksa Agung Diminta Bekerja Sama


Sebelumnya, Advokat Deolipa Yumara bersama dengan Indonesia Police Watch (IPW) mengatasnamakan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) membuat laporan dugaan rasuah dalam proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya ke KPK hari ini, 27 Mei 2024. Mereka menduga ada permainan kotor dalam penjualan sebuah perusahaan tambang.

“Kalau menurut mereka ini teman-teman terindikasi adanya paling tidak penyalahgunaan lelang atau lelang, kaitannya dengan keuangan negara lah ya. Jadi, ada kerugian negara di sini, sehingga kita datang ke KPK,” kata Deolipa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2024.

Deolipa menjelaskan kecurigaan pihaknya didasari adanya perusahaan baru yang memenangkan lelang. Seharusnya, kata dia, kantor itu tidak bisa mengikuti proses penawaran aset tersebut karena tidak memenuhi persyaratan.

“Ada satu perusahaan menang lelang tapi perusahaan masih baru berdiri, baru enam bulan lah, laporan keuangannya juga belum ada, ini perusahaan baru berdiri tapi dia menang lelang,” ujar Deolipa.

Nama perusahaan itu masuk dalam laporan KSST. Dalam aduannya, mereka juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung terkait lelang di Kejagung untuk diusut oleh KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)